Menurut UU No. 39 Tahun 1999 HAM merupakan seperangkat hak
yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang
Maha Esa dan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan
dilindungi oleh negara, hukum pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta
perlindungan harkat dan martabat manusia. Terbagi atas :
• Hak
untuk Hidup
• Hak
Berkeluarga dan Melanjutkan Keturunan
• Hak
Mengembangkan Diri
• Hak
Memperoleh Keadilan
• Hak
atas Kebebasan Pribadi
• Hak
atas Rasa Aman
• Hak
atas Kesejahteraan
• Hak
Turut Serta dalam Pemerintahan
• Hak
Wanita
• Hak
Anak
Pancasila sebagai dasar negara memiliki beberapa kedudukan,
salah satunya sebagai sumber dari segala sumber hukum. Artinya, setiap
peraturan perundang-undangan di Indonesia harus mengacu pada Pancasila dan
tidak menyimpang dari ketentuan serta asas-asas yang terkandung di dalamnya.
Adanya jaminan hak asasi manusia dalam konstitusi
membuktikan bahwa Indonesia merupakan negara hukum. Setiap
orang harus mampu menyeimbangkan antara hak dan kewajiban. Menurut Philipus
M. Hudjon, keseimbangan hak dan kewajiban merupakan elemen penting negara hukum.
0 Komentar