Menurut UU No. 39 Tahun 1999 HAM merupakan seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Terbagi atas :

•       Hak untuk Hidup
•       Hak Berkeluarga dan Melanjutkan Keturunan
•       Hak Mengembangkan Diri
•       Hak Memperoleh Keadilan
•       Hak atas Kebebasan Pribadi
•       Hak atas Rasa Aman
•       Hak atas Kesejahteraan
•       Hak Turut Serta dalam Pemerintahan
•       Hak Wanita
•       Hak Anak

Pancasila sebagai dasar negara memiliki beberapa kedudukan, salah satunya sebagai sumber dari segala sumber hukum. Artinya, setiap peraturan perundang-undangan di Indonesia harus mengacu pada Pancasila dan tidak menyimpang dari ketentuan serta asas-asas yang terkandung di dalamnya.
Adanya jaminan hak asasi manusia dalam konstitusi membuktikan bahwa Indonesia merupakan negara hukum. Setiap orang harus mampu menyeimbangkan antara hak dan kewajiban. Menurut Philipus M. Hudjon, keseimbangan hak dan kewajiban merupakan elemen penting negara hukum.