Menurut UU No. 39 Tahun 1999 HAM merupakan seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Terbagi atas :

       Hak untuk Hidup
       Hak Berkeluarga dan Melanjutkan Keturunan
       Hak Mengembangkan Diri
       Hak Memperoleh Keadilan
       Hak atas Kebebasan Pribadi
       Hak atas Rasa Aman
       Hak atas Kesejahteraan
       Hak Turut Serta dalam Pemerintahan
       Hak Wanita
       Hak Anak

Pancasila sebagai dasar negara memiliki beberapa kedudukan, salah satunya sebagai sumber dari segala sumber hukum. Artinya, setiap peraturan perundang-undangan di Indonesia harus mengacu pada Pancasila dan tidak menyimpang dari ketentuan serta asas-asas yang terkandung di dalamnya.
Adanya jaminan hak asasi manusia dalam konstitusi membuktikan bahwa Indonesia merupakan negara hukum. Setiap orang harus mampu menyeimbangkan antara hak dan kewajiban. Menurut Philipus M. Hudjon, keseimbangan hak dan kewajiban merupakan elemen penting negara hukum.